Rabu, 27 Oktober 2010

Tugas Kelompok IV (Urip Tricahyo, Sapto Kustio, Subandi, Eko Sugiri)


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
     Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki armada angkutan laut antar pulau yang jumlahnya cukup besar. Hingga tahun 2007 jumlah kapal laut yang berbendera Indonesia mencapai 5863 armada dengan tipe dan ukuran yang telah dikelaskan oleh Biro Klasifikasi Indonesia  (BKI).
     Keberadaan armada laut mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang berbagai kegiatan jasa pelayanan di laut yaitu dalam bidang pelayanan angkutan transportasi, eksploitasi sumber daya laut dan berbagai bidang kegiatan di laut lainnya.
     Pertumbuhan sarana dan jasa angkutan laut yang proposional sangat menentukan terhadap pertubuhan ekonomi secara nasional khusus nya bagi Indonesia yang secara geografis merupakan Negara kepulauan.
     Keberadaan armada laut mempunyai peran yang sangat penting dalam menujang berbagai kegiatan jasa pelayanan di laut yaitu dalam bidang pelayanan angkutan transportasi, eksploitas sumber daya laut dan berbagai bidang kegiatan di laut lainnya
     Convention On The International Regulations For Preventing Collisions At Sea 1972 yang secara umum disebut sebagai Collision Regulation 1972 atau disingkat COLREG 1972, jika dalam bahasa Indonesianya dikenal sebagai Peraturan International Maritime Organization (IMO) no.A 464 (XII) tentang peraturan yang berlaku secara International dan harus dipatuhi serta dilaksanakan secara utuh oleh semua kapal, pemilik kapal, Nakhoda dan awak kapal agar tidak terjadi kecelakaan di laut. Collision Regulation 1972 ditandatangani oleh semua anggota International Maritime Organization pada bulan Oktober 1972 di London dan Indonesia adalah merupakan salah satu Negara yang ikut serta di dalam pendatanganan tersebut. Collision Regulation 1960 yang sudah tidak sesuai lagi sehingga diperlukan adanya perubahan dan penambahan yang sesuai dengan :
  1. Resolusi Intergovermental Maritime Consultative Organization (IMCO) A. 466 tanggal 19 November 1981 yang berlaku mulai tanggal 19 November 1983.
  2. Resolusi International Maritime Organization (IMO) A. 626 (XV) tanggal 19 November 1987 yang berlaku mulai tanggal 19 November 1989.
  3. Amandemen tahun 1993.
Tujuan penerapan Collision Regulation 1972 yang terdiri dari 38 aturan dan 4 lampiran tersebut adalah untuk mencapai keselamatan kapal, awak kapal, penumpang, muatan serta dapat mencegah terjadinya pencemaran laut dan hal tersebut menjadi tanggung jawab nakhoda serta awak kapal, penumpang, muatan serta dapat mencegah terjadinya pencemaran laut dan hal tersebut menjadi tanggung jawab nakhoda serta awak kapalnya.
     Human error merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan laut terbesar yang selama ini terjadi di Indonesia, dalam banyak kasus yang seharusnya bisa mencegah itu adalah mereka yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas navigasi di atas kapal-kapal yang dimaksud, oleh sebab itu di dalam mengemban tugas-tugasnya seorang nakhoda kapal harus memahami dan menerapkan Collision Regulation 1972 secara utuh, begitu juga dengan perwira jaga navigasi yang  ketika melaksanakan dinas jaga laut adalah sebagai wakil dari nahkoda dan tanggung jawabnya setiap waktu adalah melaksanakan tugas jaganya dengan seksama serta memastikan bahwa pengawasan yang efisien selalu terpelihara untuk mencegah terjadi kecelakaan di laut.
     Sejalan dengan perkembangan tehnologi dunia di bidang perkapalan dan pelayaran, dimana jumlah kapal-kapal niaga dari berbagai jenis dan ukuran serta kecepatannya terus meningkat, maka faktor keselamatan pelayaran menjadi persyaratan utama di dalam mengoperasikan kapal-kapal. Dalam hal ini setiap Nahkoda dan perwira jaga navigasi harus dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mencegah terjadinya bahaya-bahaya di laut seperti bahaya kapal kandas, bahaya tubrukan dan sebagainya. Berdasarkan laporan hasil penelitian oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Inggris yang berjudul “Major Marine  Collision   and  Effects  of   Prevention   Recommendations”    tertanggal 9 September 1981 menyebutkan bahwa penyebab utama terjadinya tubrukan di laut dari tahun 1970 hingga tahun 1979 adalah karena kesalahan manusia (Human Error).
     International Chamber of Shipping (ICS) dalam laporannya nomor 15, January 1996 menyimpulkan sebab-sebab kecelakaan laut, baik itu tubrukan maupun kekandasan kapal dari berbagai penyelidikan pada tingkat internasional. Ada 2 faktor penyebab utamanya yaitu :
1.    Kegagalan dalam memelihara suatu tugas navigasi yang memadai.
2.    Kelemahan dalam penampilan organisasi anjungan.
Tidak ada bukti yang menunjukkan kekurangan yang serius dari perwira jaga navigasi yang berhubungan dengan pelatihan dasar untuk keahlian bernavigasi maupun kemampuan untuk menggunakan instrumen-instrumen dan peralatan navigasi, kecelakaan laut itu terjadi karena kesalahan manusia yang mana semua manusia cenderung berbuat kesalahan dalam suatu situasi dimana tidak ada petugas navigasi yang secara terus-menerus mampu mendeteksi sebelum sebuah kecelakaan terjadi, oleh sebab itulah maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian dan menyusunnya dalam bentuk skripsi dengan judul :
”ANALISIS HUBUNGAN PENERAPAN COLLISION RESOLUSI IMO NO. A. 464 (XII) TENTANG PERATURAN INTERNASIONAL MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT (COLREG) TAHUN 1972 TERHADAP KESELAMATAN PELAYARAN DI INDONESIATAHUN 2009”

B.  Perumusan Masalah
     1.  Identifikasi  masalah
     Banyak permasalahan yang sering dihadapi oleh perwira jaga navigasi ketika melaksanakan tugas jaga laut, terutama yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran, adapun identifikasi masalahnya yaitu :
a.    Masalah kurangnya pemahaman tentang Collision Regulation 1972 yang terdiri dari 38 aturan dan 4 lampiran.
b.    Masalah kurangnya pengetahuan tentang komputerisasi yang berkaitan dengan peralatan bantu navigasi.
c.    Masalah kurangnya kemampuan dalam komunikasi internasional yaitu dalam bahasa inggris.
d.   Masalah kurang profesionalisme dan kualitas sumber daya pelaut indonesia sesuai dengan Seaferers Training Certification and Watchkeeping (STCW) amandemen 1995.
2.  Batasan masalah
     Karena adanya keterbatasan waktu, tenaga, dana, buku-buku referensi dan teori-teori yang ada, maka tidak ada masalah yang telah di identifikasi akan diteliti sehingga perlu dibatasi agar penelitian ini dapat dilakukan secar lebih mendalam, untuk itu maka penulis menetapkan batasan masalah hanya pada hubungan penerapan  Collision Regulation 1972 (variable bebas) terhadap keselamatan pelayaran (variable terikat) pada kapal-kapal milik PT. Meratus Surabaya.
3.  Rumusan masalah 
     Supaya masalah dapat terjawab secara akurat, maka masalah yang akan di teliti perlu dirumuskan secara spesifik oleh penulis yaitu :
a.    Apakah peranan Collision Regulation 1972 pada kapal – kapal milik  PT. Meratus  Surabaya sudah baik ?
b.    Apakah tingkat keselamatan pelayaran pada kapal-kapal milik PT.  Meratus Surabaya sudah memadai ?
c.    Apakah ada hubungan antara penerapan Collision Regulation 1972 terhadap pelayaran  ?





C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
     1.  Tujuan penulis dalam melakukan penelitan ini adalah :
          a. Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa baik penerapan Collision Regulation 1972 oleh perwira jaga navigasi yang bertugas di kapal-kapal milik PT. Berlian Laju Tanker.
        b.  Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa baik usaha PT. Berlian Laju Tanker dalam memenuhi standar keselamatan pelayaran bagi kapal-kapalnya.
          c.   Untuk mengetahui bagaimana hubungan penerapan Collision Regulation 1972 terhadap keselamatan pelayaran di Indonesia.
2.   Manfaat dari penelitian ini adalah :
           a.  Bagi penulis, diharapkan mendapatkan wawasan serta memahami tentang sumber daya manusia terhadap pemahaman ”COLREG ’72”  dan mampu mempraktekan teori-teori yang didapat selama mengikuti pendidikan.
            b. Bagi perusahaan, dapat digunakan sebagai bahan masukan serta sumbangan pemikiran dalam mengambil suatu keputusan perusahaan yang lebih bijaksana dimasa yang akan datang.
          c. Bagi masyarakat dan kampus, dapat digunakan sebagai informasi    tambahan dan sumbangan ilmu pengetahuan.




D.    Metodologi Penelitian
1.  Jenis dan sumber data
     Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif yang diangkakan ( kuantitatif ) dengan meggunakan skala pengukuran, adapun sumber datanya adalah sumber primer dan sumber sekunder.
2.   Populasi dan sampel 
     Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perwira jaga navigasi yang bekerja di kapal-kapal milik PT Berlian Laju Tanker dan sebagai sampelnya diambil 30 perwira jaga navigasi yang bekerja di kapal-kapal milik PT. Berlian Laju Tanker.
3.   Teknik pengumpulan data 
     Tehnik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini antara lain adalah :
a.   Riset lapangan
     Untuk memperoleh data primer melalui riset lapangan, maka penulis menggunakan teknik
b.     Riset Kepustakaan
            Agar skripsi ini tidak menyimpang jauh dari teori – teori yang ada dan untuk memperoleh data sekunder guna melengkapi data – data yang sudah tersedia, maka dalam riset kepustakaan ini menulis menggunakan beberapa buku, kamus dan majalah dari perpustakaan.
4.   Teknik analisis data
     Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan oleh penulis adalah rumus-rumus statistik sebagai berikut :


a.   Analisis regresi linear sederhana

Y = a + bX
Sumber : Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi ( 2005 : 237 )
Dimana :
X = Subyek dalam variabel independen ( mempunyai nilai tertentu )
Y =   Subyek dalam variabel dependen yang diprediksikan
a =    Harga Y bila X = 0 ( konstanta )
b =    Koefisien regresi
Adapun rumus untuk mencari nilai a dan b adalah sebagai berikut :
a   =   ( ∑ Y )( ∑ X2) – ( ∑X )( ∑XY )
      n ∑X2 – ( ∑X )2

 b  =   n ∑XY – ( ∑X )( ∑Y )
                                 n ∑X2 – ( ∑X )2

Sumber: Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi (2005 : 238)

                                                                            


 b.   Koefisien korelasi Pearson Product Moment
           
r  =                   n ∑XY – ( ∑X )( ∑Y )           
           √{n ∑X2 – ( ∑X )2}√{ n∑Y2- ( ∑Y)2 }

                   Sumber : Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi ( 2005 : 212 )

Dimana :
                                    n = Jumlah responden
                                    r = Koefisien Korelasi
                                    X = Skor pertanyaan
                                    Y = Skor total
Kesimpulan :
  1. Jika r = 0 berarti tidak ada hubungan antara X dan Y
  2. Jika r = + 1 atau mendekati +1 berarti ada hubungan antara X dan Y positif dan sangat kuat
  3. Jika r = -1 atau mendekati -1 berarti ada hubungan antara X dan Y sangat kuat tetapi negatif
Untuk dapat memberi interpretasi terhadap kuatnya hubungan itu, maka penulis menggunakan pedoman seperti yang tertera pada tabel berikut ini :
Tabel VIII
Pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi
Interval Koefisien
Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199
0,20 – 0,399
0,40 – 0,599
0,60 – 0,799
0,80 – 1,000
Sangat rendah
Rendah
Sedang
Kuat
Sangat kuat
Sumber data : Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi ( 2005 : 214 )



c.   Koefisien penetuan ( KP )
      Setelah nilai koefisien korelasi( r ) didapat, maka koefisien penentunya dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
KP = r2 . 100%
Sumber : Sugiyono, Metode Penelitian Administrasi ( 2005 : 215 )
Dimana :
               KP = Koefisien Penentu
r  = Koefisien Korelasi
d.   Uji hipotesis
     Untuk menguji signifikasi hubungan, yaitu apakah hubungan yang ditemukan itu berlaku untuk seluruh populasi, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan rumus uji signifikasi korelasi product moment yaitu :
t hitung =  r . √ ( n – 2 )
                   √ ( 1 – r2 )
Sumber : Sugiyono, Metode Penelitian  Administasi ( 2005 : 214 )

Harga t hitung tersebut selanjutnya dibandingkan dengan harga t tabel
( lampiran 3), taraf kesalahan ( α ) 5 % uji dua pihak ( ½ α) dan
dk = n – 2. Dalam peneltian ini berlaku hipotesis statistik sebagai berikut :
Ho : r = 0 ( tidak ada hubungan )         
                                                              
Ho : r ≠ 0 ( ada hubungan )
Sumber : Sugiyaono, Metode Penelitian Administrasi ( 2005 : 215 )



E.  Hipotesis Penelitian
   Berdasarkan pada rumusan masalah penelitian di atas, maka hipotesis penelitiannya adalah terdapat hubungan positif antara penerapan Collision Regulation 1972 terhadap keselamatan pelayaran, dengan kata lain apabila Collision Regulation 1972 diterapkan dengan baik maka tingkat keselamatan pelayaran akan semakin tinggi.

F.  Sistematika Penulisan
     Untuk mempermudah dalam memahami isi skripsi secara kesuluruhan, maka penulis membagi skripsi ini dalam 5 bab dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I     Pendahuluan
Menguraikan latar belakang masalah, perumusan masalah yang meliputi pembahasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, hipotesis, metode    penelitian serta sistematika penulisan skripsi.
Bab II    Landasan Teori
Menguraikan teori yang berkaitan dengan judul skripsi secara deduktif dari teori yang berlingkup luas hingga ke teori yang akan digunakan untuk menganalisis permasalahan, pada bab ini juga penulis akan menguraikan secara singkat dan sistematis tentang variabel penelitian.
Bab III  Gambaran Umum Perusahaan
Penulis akan menguraikan sejarah singkat, organisasi dan manajemen perusahaan Berlian Laju tanker.
Bab IV   Analisis dan Pembahasan
Pada bab ini akan dibahas oleh penulis adalah masalah-masalah yang diungkapkan dalam perumusan masalah dan masalah tersebut akan dianalisis dengan teori dan alat analisis yang telah dipilih dan ditentukan oleh penulis.
Bab V    Penutup
Pada bab terakhir ini berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan diambil dari bab IV yaitu analisis dan pembahasan, sedangkan saran disesuaikan dengan pembahasan dari perumusan masalah serta Hasil solusi pada analisis dan pembahasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar